SEJARAH SINGKAT
Stasiun Radio Pantai (SROP) Mamuju dibangun oleh Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh UPT Distrik Navigasi DITJEN Perhubungan Laut. SROP Mamuju masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 67 Kabupaten Mamuju, SROP Mamuju terletak disebelah barat Provinsi Sulawesi Barat dimana dilalui Kapal - kapal yang melewati ALKI 2 menjadikan keberadaan SROP Mamuju cukup krusial untuk menjaga Keselamatan Pelayaran.
berikut Data Lengkap SROP Mamuju :
Nama Stasiun : Mamuju Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF29 b. FIX : 8AP7
Jam Kerja : H-24
Alamat :
Telepon / FAX : 0426 - 22274
Gambar 1.1 Kantor SROP Mamuju
SROP Mamuju memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di Wilayah cakupan Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan jarak jangkau paling sedikit 1 (satu) Stasiun Radio Pantai Very High Frequency (VHF). Tugas dan Fungsi SROP non GMDSS sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :
- korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
- komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
- komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
- komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
- pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
- Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
- infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
- informasi pelayanan kepelabuhanan.
- memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
- memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
- meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
- memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
- memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
- pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.
Gambar 1.2 Operation Room SROP Mamuju
SROP Mamuju berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :
Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal.
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Mamuju meliputi :
- VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Mamuju atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
- SROP Mamuju masuk dalam jenis SROP non GMDSS yang dilengkapi juga dengan MF/HF Radio (Radio SSB) untuk komunikasi antara kapal dan SROP dengan tujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran .
Gambar 2.1 VHF Radio beserta Power Supply
AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Mamuju sejak akhir Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Mamuju dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Mamuju, Pelabuhan ASDP Simboro, Pelabuhan Belang-belang, Pelabuhan Budong-budong, Pelsus Bonemanjing dan Pelabuhan Pasangkayu.
Gambar 3.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable
Cara perhitungan biaya Master Cable
- dihitung berdasarkan jumlah kata;
- 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
- jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
= 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
= 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
= $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
= Rp. 62.500
SDM SROP Mamuju per Januari 2025 berjumlah 2 Orang ASN dan 1 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
- Jusman / Kepala Instalasi
- Rahmat Hidayat / Petugas Telkompel
- Akbar / PPNPN

.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)
