SEJARAH SINGKAT
Stasiun Radio Pantai (SROP) Parepare dibangun pada tahun 1990 dan dioperasikan ditahun yang sama oleh UPT Distrik Navigasi. SROP Parepare masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Atletik No. 02 Kota Parepare, SROP Parepare terletak disebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan dimana dilalui Kapal - kapal yang melewati ALKI 2 menjadikan keberadaan SROP Parepare cukup krusial untuk menjaga Keselamatan Pelayaran.
SROP Parepare memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Cakupan area SROP GMDSS meliputi Sea Area A1, A2 dan A3. Tugas dan Fungsi SROP sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :
- korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
- komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
- komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
- komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
- pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
- Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
- infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
- informasi pelayanan kepelabuhanan.
SROP Parepare masuk dalam jenis SROP GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dimana dapat juga berfungsi untuk memberikan pelayanan :
- mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda ;
- menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal ;
- komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal ;
- komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan ;
- mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah ;
- tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong ;
- mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran ;
- komunikasi radio umum ; dan
- komunikasi antar anjungan kapal.
- memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
- memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
- meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
- memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
- memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
- pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.
- VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Parepare atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
- MF/HF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di Sea Area A1, A2 dan A3.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Parepare sejak tanggal 19 April 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Parepare dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelabuhan Garongkong, Pelabuhan Tanjung Silopo, Pelabuhan Awerange, Pelsus Pertamina Parepare dan Pelabuhan Marabombang.
- dihitung berdasarkan jumlah kata;
- 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
- jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
- Abdul Wahid / Kepala Instalasi
- Rasma / Petugas Telkompel
- Nuwardin / Petugas Telkompel
- Muh. Ansyarullah / Petugas Telkompel
- Muh. Ilyas / PPNPN
- Indra Setiawan / PPNPN






Tidak ada komentar:
Posting Komentar