SEJARAH
Pembangunan Gedung VTS Makassar oleh Kementerian Perhubungan dimulai pada tahun 2011 diwilayah kerja UPT Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, memiliki luas bangunan 25 meter x 13 meter, tinggi gedung 45 meter dan luas ruang Operator 10 meter x 10 meter, adapun VTS Makassar ini mulai dioperasikan pada bulan desember tahun 2013 yang pada waktu itu sebagai Kepala Instalasi VTS Bapak Hasanuddin dan VTS Makassar diresmikan Menteri Perhubungan Bapak Ignasius Jonan pada tanggal 1 Juli 2016.
Dengan dibangunnya VTS Makassar maka keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin di mana lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan VTS atau di wilayah Makassar yang cukup padat lalu lintas pelayarannya menjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan.
Merupakan kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi pusat kontrol bagi Operator VTS. Workstation ini terdiri dari komputer yang memproyeksikan data dari sistem pelacakan kapal, sistem komunikasi, pemantauan dan kontrol, informasi serta pencegahan kecelakaan. dilengkapi dengan peralatan komunikasi seperti telepon dan Radio VHF. Workstation ini memungkinkan Operator berkomunikasi dengan kapal di area VTS, menyampaikan informasi navigasi, cuaca dan instruksi lalulintas kapal.
- Fatriany
- Jamaluddin, S.Mn
- Irman, S.Sos
- Indra Jaya Arif, A.Md.T
- Muh. Adha Yahya
- Sufrihadi Pasali
- Sri Sulastri, S.E
- Evlinda Mareike Nanlohy, A.Md.
- Ira Aisvora Arif
- Syarifah Athika Jufriyanti
- Fitri Indrawati
- Tuyana Sela Kendek
- Muh. Irvan
- Asdar
- Riski Musdayanti
- Muhammad Sa'id Agil Saputra, A.Md.T.
- Andhika Rachmadani, A.Md.T.
- Sri Sanriani. B, Str. Pel
- Siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan partisipasi VTS;
- Siaran Berita Cuaca;
- Berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, contohnya mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP);
- Kondisi alur pelayaran;
- Bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS;
- Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut Operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
Pemberlakuan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa Kenavigasian Pelayanan VTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan surat edaran Ditjen Hubla Nomor SE. DJPL 5 Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kapal yang dilengkapi dengan Radio VHF dan/atau AIS (Automatic Identification System);
- Kapal yang membawa barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang berlaku;
- Kapal yang melakukan kegiatan olah gerak kapal dan telah mendapat surat persetujuan kegiatan olah gerak kapal dari syahbandar penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) diberlakukan hanya 1 (satu) kali per hari;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dikenakan terhadap: a. Dalam kondisi kapal masuk suatu pelabuhan, dan mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak Kapal dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal yang masih berlaku; b. Dalam kondisi Kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak yang berlaku kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
- Kapal yang melakukan kegiatan docking, floating repair (perawatan di area perairan), standby di area perairan, dan/atau kapal yang melakukan kegiatan lay up (kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga/komersial) di area perairan, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan meninggalkan galangan/area pelabuhan;
- Kapal Floating Storage Offloading (FSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dan Kapal Pembangkit Listrik, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan keluar area DLKr/DLKp. Apabila terjadi perubahan notasi, maka akan disesuaikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungu tannya;
- Kapal tunda (tugboat) yang melakukan kegiatan pemanduan, dredging (pengerukan), kegiatan alih muat dan/atau menarik kapal tongkang (barge), perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
- Kapal Tugboat, tongkang dan sejenisnya yang melakukan kegiatan pembangunan, perawatan pelabuhan atau dermaga, pekerjaan bawah air, perawatan , pembangunan pipa dan/atau kabel bawah laut perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
- Kapal liner dan kapal tramper perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (\'TS) dihitung hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari;
- Apabila terjadi perubahan nama dan bendera kapaJ maka tarif pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungutannya.
Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa VTS sudah berjalan di VTS Makassar sejak tanggal 14 April 2016 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.














Tidak ada komentar:
Posting Komentar