Cari Blog Ini

Senin, 20 Januari 2025

SROP PALOPO

SEJARAH SINGKAT 

Stasiun Radio Pantai (SROP) Palopo dibangun oleh Kementerian Perhubungan. SROP Palopo masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 72 Kota Palopo.

berikut Data Lengkap SROP Parepare :

Nama Stasiun : Palopo Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF31    b. FIX : 8AP8
Posisi Antena  : 02° - 59' - 20"S / 120° - 12' - 14"E
MMSI              : 005251600
Jam Kerja       : H-24
Alamat            : Jl. Yos Sudarsono No. 72, Kota Palopo

Gambar 1.1 Kantor SROP Palopo

SROP Palopo memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Cakupan area SROP GMDSS meliputi Sea Area A1, A2 dan A3Tugas dan Fungsi SROP sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut : 

  1. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
  2. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
  3. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
  4. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
  5. pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
  7. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
  8. informasi pelayanan kepelabuhanan.

SROP Palopo masuk dalam jenis SROP GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dimana dapat juga berfungsi untuk memberikan pelayanan :

  1. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda ;
  2. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal ;
  3. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal ;
  4. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan ;
  5. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah ;
  6. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong ;
  7. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran ;
  8. komunikasi radio umum ; dan
  9. komunikasi antar anjungan kapal.
SROP Palopo juga dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran khususnya di Teluk Bone Sulawesi Selatan. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.

SROP Palopo berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka  ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal. 
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Palopo meliputi : 

  1. VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Parepare atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
  2. MF/HF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di Sea Area A1, A2 dan A3.

Gambar 2.1 VHF Radio


Gambar 2.2 Radio SSB (HF/MF Radio)

AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.3 Display AIS Base Station

Gambar 2.4 Perangkat AIS Base Station

VHF DSC (Digital Selective Calling)
Digital Selective Calling (DSC) adalah sistem komunikasi digital yang digunakan pada radio marine untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi antarkapal dan antara kapal dengan SROP GMDSS. DSC menggunakan saluran VHF 70 sebagai saluran panggilan, DSC memiliki fitur panggilan darurat yang sangat penting dalam situasi kegawatdaruratan. Pengguna cukup menekan tombol darurat pada radio marine, dan sistem DSC akan secara otomatis mengirimkan informasi posisi dan identitas kapal kepada SROP GMDSS atau kapal terdekat.

Gambar 3.1 Operation Room SROP Palopo

Gambar 3.2 Operation Room SROP Palopo

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Palopo sejak Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Palopo dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Pelabuhan Pertamina Karang, Pelabuhan Belopa, Pelabuhan munte dan Pelabuhan Siwa.

Gambar 4.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable

Cara perhitungan biaya Master Cable
  1. dihitung berdasarkan jumlah kata;
  2. 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
  3. jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
Contoh perhitungan :
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
                       = 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
                       = 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
                       = $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
                       = Rp. 62.500

SDM SROP Palopo per Januari 2025 berjumlah 3 Orang ASN dan 1 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
  1. Hernaninsi / Kepala Instalasi
  2. Ernawati / Petugas Telkompel
  3. Denis Bary / Petugas Telkompel
  4. Heristyanto / PPNPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar