Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. ( Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu lintas Kapal di Perairan Indonesia ).
SISTEM INFORMASI
TELEKOMUNIKASI PELAYARAN
Sistem informasi Telekomunikasi Pelayaran paling sedikit memuat :
- kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
- kondisi alur pelayaran dan perlintasan;
- sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi Pelayaran;
- kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut;
- posisi dan lalu lintas kapal;
- berita mara bahaya;
- berita keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pemanduan;
- berita meteorologi; dan
- kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
- pengumpulan data;
- pengolahan data;
- penganalisisan data;
- penyajian;
- penyebaran; dan
- penyimpanan data dan informasi.
Fungsi
telekomunikasi pelayaran secara umum meliputi :
Fungsi Utama
- Komunikasi Darat-Laut: Menghubungkan kapal dengan daratan untuk berbagai keperluan seperti logistik, navigasi, dan darurat;
- Komunikasi Antarkapal: Menghubungkan kapal dengan kapal lain untuk berbagi informasi tentang navigasi, cuaca, dan keamanan;
- Pelayanan Darurat: Menyediakan layanan darurat seperti SOS (Mayday) untuk situasi darurat;
- Navigasi: Memberikan informasi navigasi seperti posisi, arah, dan kecepatan.
- Pengiriman Data: Mengirimkan data tentang muatan, penumpang, dan kondisi kapal;
- Pengawasan Cuaca: Menerima informasi cuaca untuk memprediksi kondisi laut;
- Pengamanan: Mengirimkan peringatan tentang bahaya navigasi dan keamanan.
Stasiun
Radio Pantai (SROP). adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran atau
suatu dinas bergerak pelayaran atar stasiun
Pantai dan stasiun kapal. Stasiun Radio Pantai juga menurut pasal 1.75 Peraturan Radio dari Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU) didefinisikan sebagai Stasiun darat dalam layanan bergerak maritim. Jenis
Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud terdiri atas :
- Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS); dan
- Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress andSafety System (GMDSS).
Selain fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Stasiun
Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dapat berfungsi
untuk memberikan pelayanan :
- mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke Pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda;
- menerima
peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
- komunikasi
peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
- komunikasi
koordinasi pencarian dan pertolongan;
- mentransmisikan
dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
- tanda
untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
- mentransmisikan
dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
- komunikasi
radio umum; dan
- komunikasi antar anjungan kapal.
Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS
Base Station sebagaimana dimaksud dialinea diatas, memiliki fungsi tambahan sebagai
berikut :
- memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran, dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
- memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
- meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
- memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
- memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
- pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan marabahaya.
Pelayanan Lalu Lintas Kapal (Vessel Traffic
Services/VTS) yang selanjutnya disebut VTS adalah pelayanan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas
kapal dan menanggapi situasi yang berkembang di dalam wilayah kerja VTS untuk
meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi, berkontribusi pada keselamatan
jiwa di laut dan perlindungan lingkungan maritim.
Sarana VTS terdiri atas:
- VTS center; dan
- VTS sensor.
Navigational Telex (NAVTEX)
Navigational Telex (Navtex) adalah layanan pencetakan langsung
(automated direct-printing) dalam jaringan internasional untuk penyebaran
informasi keselamatan pelayaran, peringatan navigasi dan meteorologi, prakiraan
meteorologi dan berita segera lainnya terkait keselamatan pelayaran.
Sarana Navigational Telex (NAVTEX) berfungsi untuk mentransmisikan informasi kepada kapal mengenai keselamatan pelayaran pada frekuensi radio 518 (lima ratus delapan belas) kilohertz dengan menggunakan bahasa Inggris dan 490 (empat ratus sembilan puluh) kilohertz dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Demikian penjelasan singkat tentang apa itu Telekomunikasi Pelayaran serta fungsi dan jenis Telekomunikasi Pelayaran, semoga bermanfaat bagi yang membacanya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar