PENDAHULUAN
APA ITU DISTRIK NAVIGASI ?
Sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “Kenavigasian” merujuk pada segala sesuatu yang terkait dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Hidrografi, Meteorologi, alur dan pelintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, penolong kapal (salvage), serta pekerjaan bawah air untuk tujuan keselamatan pelayaran kapal. Sementara itu, “Navigasi” merujuk pada proses mengarahkan pergerakan kapal dari satu titik ke titik lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bidang Kenavigasian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sementara itu Distrik Navigasi Tipe A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Wilayah kerja Distrik navigasi kelas I Makassar mencakup perairan provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi Sulawesi Barat, yang mengharuskan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, yang mana menurut PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
SEKSI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN Dalam Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi (PM 19 Tahun 2022), Seksi Telekomunikasi Pelayaran berada dalam Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran.

- Merancang, mengoperasikan, memelihara Sarana prasarana dan mengawasi penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran;
- Mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha dan instansi pemerintah lainnya;
- Penyebarluasan Informasi Keselamatan Pelayaran melalui Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS).
- Memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
- Meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
- Meningkatkan efisiensi bernavigasi;
- Meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
- Melakukan pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah VTS;
- Melakukan pengaturan informasi umum;
- Melakukan pengaturan informasi khusus; dan
- Membantu kapal yang memerlukan bantuan khusus.
- Korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks, radiotelephoni, dan radiotelegraph;
- Komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety);
- Komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (mobile service);
- Komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil;
- Pelayanan konsultasi medis jarak jauh;
- Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar;
- Infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan; dan
- Informasi pelayanan kepelabuhanan.
- Mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda;
- Menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
- Komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
- Komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan;
- Mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
- Tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
- Mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
- Komunikasi radio umum; dan
- Komunikasi antar anjungan kapal.
- Memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran, dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
- Memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
- Meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
- Memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
- Memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
- Pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.









