Cari Blog Ini

Minggu, 29 Desember 2024

SEKSI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN

PENDAHULUAN

APA ITU DISTRIK NAVIGASI ?

Sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “Kenavigasian” merujuk pada segala sesuatu yang terkait dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Hidrografi, Meteorologi, alur dan pelintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, penolong kapal (salvage), serta pekerjaan bawah air untuk tujuan keselamatan pelayaran kapal. Sementara itu, “Navigasi” merujuk pada proses mengarahkan pergerakan kapal dari satu titik ke titik lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bidang Kenavigasian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sementara itu Distrik Navigasi Tipe A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Wilayah kerja Distrik navigasi kelas I Makassar mencakup perairan provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi Sulawesi Barat, yang mengharuskan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.


Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, yang mana menurut PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :


SEKSI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN Dalam Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi (PM 19 Tahun 2022), Seksi Telekomunikasi Pelayaran berada dalam Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran.



yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
  • Merancang, mengoperasikan, memelihara Sarana prasarana dan mengawasi penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran;
  • Mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha dan instansi pemerintah lainnya;
  • Penyebarluasan Informasi Keselamatan Pelayaran melalui Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS). 
Dalam pelaksanaan Telekomunikasi Pelayaran ini, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar membebankan tugas ini kepada Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS). Stasiun Radio Pantai yang ada di wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar berjumlah 5 Stasiun, serta 1 Vessel Traffic Services (VTS) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.






FUNGSI DAN LAYANAN VTS
Pada Pasal 50 PM No. 4 Tahun 2023 VTS berfungsi untuk :
  1. Memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
  2. Meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
  3. Meningkatkan efisiensi bernavigasi;
  4. Meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
  5. Melakukan pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah VTS;
  6. Melakukan pengaturan informasi umum;
  7. Melakukan pengaturan informasi khusus; dan
  8. Membantu kapal yang memerlukan bantuan khusus.

FUNGSI DAN LAYANAN STASIUN RADIO PANTAI (SROP)
Pada Pasal 4 ayat 2 PM No. 4 Tahun 2023 Stasiun Radio Pantai (SROP) berfungsi untuk :
  1. Korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks, radiotelephoni, dan radiotelegraph;
  2. Komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety);
  3. Komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (mobile service);
  4. Komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil;
  5. Pelayanan konsultasi medis jarak jauh;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar;
  7. Infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan; dan
  8. Informasi pelayanan kepelabuhanan.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Radio Pantai dapat berfungsi untuk memberikan pelayanan:
  1. Mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda; 
  2. Menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
  3. Komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
  4. Komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan;
  5. Mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
  6. Tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
  7. Mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
  8. Komunikasi radio umum; dan
  9. Komunikasi antar anjungan kapal.
Untuk meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penjejakan kapal yang berlayar di Perairan Indonesia maka Stasiun Radio Pantai dapat dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station memiliki fungsi tambahan sebagai berikut: 
  1. Memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran, dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. Memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. Meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. Memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. Memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. Pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.


LAPORAN HARIAN INSTALASI VTS & SROP
Adapun Laporan Harian yang dikirimkan oleh semua Instalasi VTS dan SROP di wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar setiap harinya, laporannya meliputi Laporan jumlah kapal masuk, keluar dan melintas, Laporan kirim / terima berita Marabahaya, Urgency dan Safety, Laporan terkait Maritime Safety Information.


DOKUMENTASI

Demikian penjelasan singkat tentang Seksi Telekomunikasi Pelayaran Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, semoga apa yang kami tulis bermanfaat untuk Pembaca. terima kasih.


Contact Us
Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar

Tlp / Fax  : (0411) 3627 505
Address   : Jl. Sabutung 1 No. 30 Kota Makassar 90163 Indonesia

APA ITU TELEKOMUNIKASI PELAYARAN SERTA FUNGSI DAN JENIS TELEKOMUKASI PELAYARAN


Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. ( Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu lintas Kapal di Perairan Indonesia ).

SISTEM INFORMASI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN

 Sistem informasi Telekomunikasi Pelayaran paling sedikit memuat :

  1. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
  2. kondisi alur pelayaran dan perlintasan;
  3. sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi Pelayaran;
  4. kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut;
  5. posisi dan lalu lintas kapal;
  6. berita mara bahaya;
  7. berita keselamatan dan keamanan pelayaran;
  8. pemanduan;
  9. berita meteorologi; dan
  10. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Sistem informasi Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui kegiatan :
  1. pengumpulan data;
  2. pengolahan data;
  3. penganalisisan data;
  4. penyajian;
  5. penyebaran; dan
  6. penyimpanan data dan informasi.
SARANA, JENIS, DAN FUNGSI TELEKOMUNIKASI PELAYARAN

Fungsi telekomunikasi pelayaran secara umum meliputi :

Fungsi Utama

  1. Komunikasi Darat-Laut: Menghubungkan kapal dengan daratan untuk berbagai keperluan seperti logistik, navigasi, dan darurat;
  2. Komunikasi Antarkapal: Menghubungkan kapal dengan kapal lain untuk berbagi informasi tentang navigasi, cuaca, dan keamanan;
  3. Pelayanan Darurat: Menyediakan layanan darurat seperti SOS (Mayday) untuk situasi darurat;
  4. Navigasi: Memberikan informasi navigasi seperti posisi, arah, dan kecepatan.
Fungsi Operasional
  1. Pengiriman Data: Mengirimkan data tentang muatan, penumpang, dan kondisi kapal;
  2. Pengawasan Cuaca: Menerima informasi cuaca untuk memprediksi kondisi laut;
  3. Pengamanan: Mengirimkan peringatan tentang bahaya navigasi dan keamanan.
Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas :
Stasiun Radio Pantai (SROP). adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran atau suatu dinas bergerak pelayaran atar stasiun  Pantai dan stasiun kapal. Stasiun Radio Pantai juga menurut pasal 1.75 Peraturan Radio dari Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU) didefinisikan sebagai Stasiun darat dalam layanan bergerak maritim. Jenis Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud terdiri atas :
  1. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS); dan
  2. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress andSafety System (GMDSS).
Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud berfungsi untuk :


Selain fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dapat berfungsi untuk memberikan pelayanan :
  1. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke Pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda;
  2. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
  3. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
  4. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan;
  5. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
  6. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
  7. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
  8. komunikasi radio umum; dan
  9. komunikasi antar anjungan kapal.
Untuk meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penjejakan kapal yang berlayar di Perairan Indonesia maka Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dan Stasiun Radio Pantai non- Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) dapat dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station.
Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud dialinea diatas, memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran, dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan marabahaya.
Vessel Traffic Services (VTS)
Pelayanan Lalu Lintas Kapal (Vessel Traffic Services/VTS) yang selanjutnya disebut VTS adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas kapal dan menanggapi situasi yang berkembang di dalam wilayah kerja VTS untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi, berkontribusi pada keselamatan jiwa di laut dan perlindungan lingkungan maritim.
Sarana VTS terdiri atas:
  1. VTS center; dan
  2. VTS sensor.
VTS berfungsi untuk:


Navigational Telex (NAVTEX)
Navigational Telex (Navtex) adalah layanan pencetakan langsung (automated direct-printing) dalam jaringan internasional untuk penyebaran informasi keselamatan pelayaran, peringatan navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi dan berita segera lainnya terkait keselamatan pelayaran.

Sarana Navigational Telex (NAVTEX) berfungsi untuk mentransmisikan informasi kepada kapal mengenai keselamatan pelayaran pada frekuensi radio 518 (lima ratus delapan belas) kilohertz dengan menggunakan bahasa Inggris dan 490 (empat ratus sembilan puluh) kilohertz dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Demikian penjelasan singkat tentang apa itu Telekomunikasi Pelayaran serta fungsi dan jenis Telekomunikasi Pelayaran, semoga bermanfaat bagi yang membacanya.


Sumber:https://jdih.kemenhub.go.id/peraturan/detail?data=Dd7big5nfH21XfbCbEX6tx8m8TlSj8KN58QmHapTcuqh4Dx45k14vGo4fXoBK8w2104pFouXuoD0r8ggjIkiTHSE4q8DR8YL2NG8VyZEaISmBtFSkgb7h9TBSHTKjsIRTtDoIInnP9YONmLIsXVEM1Jh79