SEJARAH
Pembangunan Gedung VTS Makassar oleh Kementerian Perhubungan dimulai pada tahun 2011 diwilayah kerja UPT Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, memiliki luas bangunan 25 meter x 13 meter, tinggi gedung 45 meter dan luas ruang Operator 10 meter x 10 meter, adapun VTS Makassar ini mulai dioperasikan pada bulan desember tahun 2013 yang pada waktu itu sebagai Kepala Instalasi VTS Bapak Hasanuddin dan VTS Makassar diresmikan Menteri Perhubungan Bapak Ignasius Jonan pada tanggal 1 Juli 2016.
Dengan dibangunnya VTS Makassar maka keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin di mana lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan VTS atau di wilayah Makassar yang cukup padat lalu lintas pelayarannya menjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan.
Gambar 1.1 Profil VTS Makassar
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi lalu lintas kapal, VTS Makassar ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :
Workstation Vessel Traffic Services (VTS)
Merupakan kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi pusat kontrol bagi Operator VTS. Workstation ini terdiri dari komputer yang memproyeksikan data dari sistem pelacakan kapal, sistem komunikasi, pemantauan dan kontrol, informasi serta pencegahan kecelakaan. dilengkapi dengan peralatan komunikasi seperti telepon dan Radio VHF. Workstation ini memungkinkan Operator berkomunikasi dengan kapal di area VTS, menyampaikan informasi navigasi, cuaca dan instruksi lalulintas kapal. Gambar 2.1 Workstation Vessel Traffic Services (VTS)
Radar
Berperan sebagai alat pelacak posisi, kecepatan dan arah kapal di area VTS. Menggunakan sinyal radio yang dipancarkan ke laut dan kemudian dideteksi kembali oleh kapal, radar menghasilkan informasi yang diolah dan ditampilkan pada layar komputer di Workstation VTS sistem Radar merupakan solusi elektromagnetik yang berfungsi mendeteksi, mengukur jarak dan memetakan benda-benda seperti kapal dan daratan. bertujuan mencegah potensi kecelakaan di laut.
AIS (Automatic Identification System)
AIS (Automatic Identification System) adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di VTS digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area VTS. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.
Gambar 2.3 Display AIS sektor utara
Gambar 2.4 Display AIS sektor selatan
Gambar 2.5 Display AIS sektor barat
CCTV (Closed Circuit Television)
CCTV (Closed Circuit Television) adalah merupakan sistem pemantauan menggunakan kamera video untuk mengawasi area VTS. CCTV digunakan untuk memonitor lalu lintas kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengatur manuver kapal di area tersebut. informasi dari CCTV diolah dan ditampilkan di Workstation VTS, berkontribusi dalam meningkatkan keamanan bernavigasi, mencegah kecelakaan di laut dan mengelola aktifitas kapal di area VTS.
Gambar 2.6 CCTV (Closed Circuit Television)
Weather Station
Merupakan kumpulan alat atau instrumen yang digunakan untuk mengamati dan merekam kondisi cuaca di suatu wilayah. saat ini data cuaca VTS Makassar diperoleh melalui kerjasama dengan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), dimana data disuplai melalui sensor AWS (Automatic Weather Station) BMKG.
Gambar 2.7 Display Automatic Weather Station
Radio VHF
Perangkat Radio VHF digunakan untuk telekomunikasi antara Kapal dan Stasiun VTS serta untuk mentransmisikan dan menerima informasi terkait navigasi, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal.
Gambar 2.8 Radio VHF
Coverage Area atau Area Cakupan VTS Makassar
Coverage Area atau Area Cakupan VTS Makassar (seperti pada gambar 3), meliputi Pelabuhan Macini'baji, Makassar New Port, Pelabuhan Hasanuddin dan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan telah ditarik PNBP jasa VTS sejak Tahun 2016 kecuali untuk Pelabuhan Macini'baji baru ditarik PNBP jasa VTS pada Tahun 2024.
Gambar 3.1 Coverage Area VTS Makassar
Gambar 3.2 Peta Alur Pelayaran dan Daerah Labuh Pelabuhan Makassar dan MNP
SDM (Sumber Daya Manusia) VTS
Untuk mengoperasikan atau menjalakan Vessel Traffic Services (VTS) dibutuhkan SDM yang berkopetensi di bidang Telekomunikasi Pelayaran, adapun untuk Pengembangan Kompetensi SDM VTS maka dilaksanakan Pelatihan/Diklat untuk SDM VTS diantaranya Diklat ORU GMDSS, Operator VTS, Maritime English, SRE II, TTP III, Nautika dan Lain-lain. SDM VTS Meliputi Manager VTS, Supervisor VTS, Teknisi VTS, Operator VTS.
SDM VTS Makassar per Januari 2025 berjumlah 18 Orang. Operator dan Teknisi VTS melaksanakan tugas jaga setiap hari di VTS Makassar selama 24 jam secara Bergantian.
Manager VTS
Supervisor VTS
- Jamaluddin, S.Mn
Teknisi VTS- Irman, S.Sos
- Indra Jaya Arif, A.Md.T
- Muh. Adha Yahya
- Sufrihadi Pasali
Operator VTS- Sri Sulastri, S.E
- Evlinda Mareike Nanlohy, A.Md.
- Ira Aisvora Arif
- Syarifah Athika Jufriyanti
- Fitri Indrawati
- Tuyana Sela Kendek
- Muh. Irvan
- Asdar
- Riski Musdayanti
- Muhammad Sa'id Agil Saputra, A.Md.T.
- Andhika Rachmadani, A.Md.T.
- Sri Sanriani. B, Str. Pel
Layanan VTS
Setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service
(INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS.
Lebih lanjut VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance
Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi. INS disampaikan dalam bentuk
siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas
permintaan kapal.
Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcast informasi minimal
sebanyak tiga kali dalam sehari isi berita yang disampaikan VTS antar lain :
- Siaran
berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan
partisipasi VTS;
- Siaran Berita Cuaca;
- Berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, contohnya
mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi
Pelayaran (SBNP);
- Kondisi alur pelayaran;
- Bahaya navigasi di sekitar wilayah
kerja Stasiun VTS;
- Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi
penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi
lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut Operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pemberlakuan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa Kenavigasian Pelayanan VTS
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan surat edaran Ditjen Hubla Nomor SE. DJPL 5 Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kapal yang dilengkapi dengan Radio VHF dan/atau AIS (Automatic Identification System);
- Kapal yang membawa barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang berlaku;
- Kapal yang melakukan kegiatan olah gerak kapal dan telah mendapat surat persetujuan kegiatan olah gerak kapal dari syahbandar penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) diberlakukan hanya 1 (satu) kali per hari;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dikenakan terhadap: a. Dalam kondisi kapal masuk suatu pelabuhan, dan mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak Kapal dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal yang masih berlaku; b. Dalam kondisi Kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak yang berlaku kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
- Kapal yang melakukan kegiatan docking, floating repair (perawatan di area perairan), standby di area perairan, dan/atau kapal yang melakukan kegiatan lay up (kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga/komersial) di area perairan, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan meninggalkan galangan/area pelabuhan;
- Kapal Floating Storage Offloading (FSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dan Kapal Pembangkit Listrik, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan keluar area DLKr/DLKp. Apabila terjadi perubahan notasi, maka akan disesuaikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungu tannya;
- Kapal tunda (tugboat) yang melakukan kegiatan pemanduan, dredging (pengerukan), kegiatan alih muat dan/atau menarik kapal tongkang (barge), perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
- Kapal Tugboat, tongkang dan sejenisnya yang melakukan kegiatan pembangunan, perawatan pelabuhan atau dermaga, pekerjaan bawah air, perawatan , pembangunan pipa dan/atau kabel bawah laut perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
- Kapal liner dan kapal tramper perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (\'TS) dihitung hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari;
- Apabila terjadi perubahan nama dan bendera kapaJ maka tarif pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungutannya.
Pengecualian terhadap Kapal Perintis dan Kapal Tol Laut tidak diberlakukan jasa penggunaan Pelayanan
Vessel Traffic Services (VTS).Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa VTS sudah berjalan di VTS Makassar sejak tanggal 14 April 2016 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Gambar 4.1 Standar Pelayanan PNBP VTS
Dokumentasi
Berikut Foto-foto di Instalasi VTS Makassar.
Demikian kami sampaikan sejarah singkat dan informasi tentang VTS Makassar, semoga bermanfaat bagi yang membacanya.