Cari Blog Ini

Senin, 20 Januari 2025

SROP MAMUJU

SEJARAH SINGKAT

Stasiun Radio Pantai (SROP) Mamuju dibangun oleh Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh UPT Distrik Navigasi DITJEN Perhubungan Laut. SROP Mamuju masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 67 Kabupaten Mamuju, SROP Mamuju terletak disebelah barat Provinsi Sulawesi Barat dimana dilalui Kapal - kapal yang melewati ALKI 2  menjadikan keberadaan SROP Mamuju cukup krusial untuk menjaga Keselamatan Pelayaran.

berikut Data Lengkap SROP Mamuju :

Nama Stasiun : Mamuju Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF29    b. FIX : 8AP7
Jam Kerja       : H-24
Alamat            : 
Telepon / FAX : 0426 - 22274

Gambar 1.1 Kantor SROP Mamuju

SROP Mamuju memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di Wilayah cakupan Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan jarak jangkau paling sedikit 1 (satu) Stasiun Radio Pantai Very High Frequency (VHF). Tugas dan Fungsi SROP non GMDSS sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut : 
  1. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
  2. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
  3. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
  4. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
  5. pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
  7. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
  8. informasi pelayanan kepelabuhanan.
SROP Mamuju juga dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran dimana Lalu lintas Kapal di alur Pelabuhan Mamuju cukup ramai. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.
Gambar 1.2 Operation Room SROP Mamuju

Gambar 1.3 Operation Room SROP Mamuju

SROP Mamuju berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka  ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal. 
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Mamuju meliputi : 

  1. VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Mamuju atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
  2. SROP Mamuju masuk dalam jenis SROP non GMDSS yang dilengkapi juga dengan MF/HF Radio (Radio SSB) untuk komunikasi antara kapal dan SROP dengan tujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran .
Gambar 2.1 VHF Radio beserta Power Supply

Gambar 2.2 Radio SSB beserta Power Supply


AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.3 Perangkat AIS Base Station

Gambar 2.4 Display / Monitor AIS Base Station

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Mamuju sejak akhir Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Mamuju dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Mamuju, Pelabuhan ASDP Simboro, Pelabuhan Belang-belang, Pelabuhan Budong-budong, Pelsus Bonemanjing dan Pelabuhan Pasangkayu.

Gambar 3.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable

Cara perhitungan biaya Master Cable
  1. dihitung berdasarkan jumlah kata;
  2. 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
  3. jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
Contoh perhitungan :
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
                       = 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
                       = 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
                       = $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
                       = Rp. 62.500

SDM SROP Mamuju per Januari 2025 berjumlah 2 Orang ASN dan 1 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
  1. Jusman / Kepala Instalasi
  2. Rahmat Hidayat / Petugas Telkompel
  3. Akbar / PPNPN










SROP PALOPO

SEJARAH SINGKAT 

Stasiun Radio Pantai (SROP) Palopo dibangun oleh Kementerian Perhubungan. SROP Palopo masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 72 Kota Palopo.

berikut Data Lengkap SROP Parepare :

Nama Stasiun : Palopo Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF31    b. FIX : 8AP8
Posisi Antena  : 02° - 59' - 20"S / 120° - 12' - 14"E
MMSI              : 005251600
Jam Kerja       : H-24
Alamat            : Jl. Yos Sudarsono No. 72, Kota Palopo

Gambar 1.1 Kantor SROP Palopo

SROP Palopo memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Cakupan area SROP GMDSS meliputi Sea Area A1, A2 dan A3Tugas dan Fungsi SROP sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut : 

  1. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
  2. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
  3. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
  4. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
  5. pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
  7. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
  8. informasi pelayanan kepelabuhanan.

SROP Palopo masuk dalam jenis SROP GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dimana dapat juga berfungsi untuk memberikan pelayanan :

  1. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda ;
  2. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal ;
  3. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal ;
  4. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan ;
  5. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah ;
  6. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong ;
  7. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran ;
  8. komunikasi radio umum ; dan
  9. komunikasi antar anjungan kapal.
SROP Palopo juga dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran khususnya di Teluk Bone Sulawesi Selatan. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.

SROP Palopo berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka  ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal. 
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Palopo meliputi : 

  1. VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Parepare atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
  2. MF/HF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di Sea Area A1, A2 dan A3.

Gambar 2.1 VHF Radio


Gambar 2.2 Radio SSB (HF/MF Radio)

AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.3 Display AIS Base Station

Gambar 2.4 Perangkat AIS Base Station

VHF DSC (Digital Selective Calling)
Digital Selective Calling (DSC) adalah sistem komunikasi digital yang digunakan pada radio marine untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi antarkapal dan antara kapal dengan SROP GMDSS. DSC menggunakan saluran VHF 70 sebagai saluran panggilan, DSC memiliki fitur panggilan darurat yang sangat penting dalam situasi kegawatdaruratan. Pengguna cukup menekan tombol darurat pada radio marine, dan sistem DSC akan secara otomatis mengirimkan informasi posisi dan identitas kapal kepada SROP GMDSS atau kapal terdekat.

Gambar 3.1 Operation Room SROP Palopo

Gambar 3.2 Operation Room SROP Palopo

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Palopo sejak Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Palopo dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Pelabuhan Pertamina Karang, Pelabuhan Belopa, Pelabuhan munte dan Pelabuhan Siwa.

Gambar 4.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable

Cara perhitungan biaya Master Cable
  1. dihitung berdasarkan jumlah kata;
  2. 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
  3. jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
Contoh perhitungan :
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
                       = 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
                       = 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
                       = $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
                       = Rp. 62.500

SDM SROP Palopo per Januari 2025 berjumlah 3 Orang ASN dan 1 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
  1. Hernaninsi / Kepala Instalasi
  2. Ernawati / Petugas Telkompel
  3. Denis Bary / Petugas Telkompel
  4. Heristyanto / PPNPN

Minggu, 19 Januari 2025

SROP SELAYAR

SEJARAH SINGKAT

Stasiun Radio Pantai (SROP) Selayar dibangun pada tahun 1999 kemudian diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 8 April 1999 dan dioperasikan ditahun yang sama. SROP Selayar masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Jend Ahmad Yani No. 02 Benteng Selayar.

Gambar 1.1 Gedung Kantor SROP Selayar

Gambar 1.2 Gedung SROP Selayar

berikut Data Lengkap SROP Selayar :

Nama Stasiun : Selayar Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF28    b. FIX : 8AP6
Posisi Antena  : 06° - 7' - 20.898"S / 120° - 27' - 53.028"E
MMSI              : 005251602
Jam Kerja       : H-24
Alamat            : Jl. Jend Ahmad Yani No. 02, Benteng Selayar
Telepon / FAX : 0411 - 21499

SROP Selayar memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Cakupan area SROP GMDSS meliputi Sea Area A1, A2 dan A3Tugas dan Fungsi SROP sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut : 

  1. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
  2. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety);
  3. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services);
  4. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil;
  5. pelayanan konsultasi medis jarak jauh;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar;
  7. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan; dan
  8. informasi pelayanan kepelabuhanan.

SROP Selayar masuk dalam jenis SROP GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dimana dapat juga berfungsi untuk memberikan pelayanan :

  1. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda;
  2. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal;
  3. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal;
  4. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan;
  5. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah;
  6. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
  7. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran;
  8. komunikasi radio umum; dan
  9. komunikasi antar anjungan kapal.
SROP Selayar juga dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station. dimana lalu lintas kapal masuk, keluar dan melintas cukup padat diwilayah pelabuhan selayar, Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.
Gambar 1.3 Pemantauan Lalulintas Kapal menggunakan AIS Base Station

SROP Selayar berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka  ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal. 
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Selayar meliputi : 

  1. VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Parepare atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
  2. MF/HF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di Sea Area A1, A2 dan A3.
Gambar 2.1 Display HF/MF Radio GMDSS


Gambar 2.2 VHF Radio GMDSS

Gambar 2.3 Radio SSB HF/MF dan VHF Radio

Gambar 2.4 Komunikasi Radio antara Petugas SROP dengan Kapal


AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.5 Display AIS Base Station

Gambar 2.6 Perangkat AIS Base Station

VHF DSC (Digital Selective Calling)
Digital Selective Calling (DSC) adalah sistem komunikasi digital yang digunakan pada radio marine untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi antarkapal dan antara kapal dengan SROP GMDSS. DSC menggunakan saluran VHF 70 sebagai saluran panggilan, DSC memiliki fitur panggilan darurat yang sangat penting dalam situasi kegawatdaruratan. Pengguna cukup menekan tombol darurat pada radio marine, dan sistem DSC akan secara otomatis mengirimkan informasi posisi dan identitas kapal kepada SROP GMDSS atau kapal terdekat.

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Selayar sejak Bulan Oktober 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Selayar dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Benteng Selayar, Pelabuhan Benteng Jampea, Pelabuhan Bonerate, Pelabuhan Bulukumba, Pelabuhan Bungeng Jeneponto, Pelabuhan Bantaeng Jeneponto, Pelabuhan Bira, Pelabuhan Pamatata dan Pelabuhan Kayuadi Jampea. dimana Pelabuhan yang dilayani cukup banyak menjadikan perolehan PNBP Master Cable SROP Selayar Terbanyak di Instalasi SROP Wilker Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar.

Gambar 3.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable

Cara perhitungan biaya Master Cable
  1. dihitung berdasarkan jumlah kata;
  2. 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
  3. jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
Contoh perhitungan :
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
                       = 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
                       = 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
                       = $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
                       = Rp. 62.500

SDM SROP Selayar per Januari 2025 berjumlah 2 Orang ASN dan 2 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
  1. Syaiful Bahri / Kepala Instalasi
  2. Muh. Yusuf Rochmadoni / Petugas Telkompel
  3. Yules Karten / PPNPN
  4. Muh. Yusli / PPNPN


Minggu, 12 Januari 2025

SROP PAREPARE

SEJARAH SINGKAT 

Stasiun Radio Pantai (SROP) Parepare dibangun pada tahun 1990 dan dioperasikan ditahun yang sama oleh UPT Distrik Navigasi. SROP Parepare masuk dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar yang beralamat di Jl. Atletik No. 02 Kota Parepare, SROP Parepare terletak disebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan dimana dilalui Kapal - kapal yang melewati ALKI 2  menjadikan keberadaan SROP Parepare cukup krusial untuk menjaga Keselamatan Pelayaran.

berikut data lengkap SROP Parepare :

Nama Stasiun : Pare-pare Radio
Tanda Panggil : a. Mobile : PKF4    b. FIX : 8AP28
Posisi Antena  : 04° - 1' - 3.30"S / 119° - 37' - 47.37"E
MMSI              : 005251525
Jam Kerja       : H-24
Alamat            : Jl. Atletik No. 02, Pare-pare
Telepon / FAX : 0421 - 27088

Gambar 1.1 Gedung SROP Parepare

SROP Parepare memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Cakupan area SROP GMDSS meliputi Sea Area A1, A2 dan A3Tugas dan Fungsi SROP sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 4 ayat (2) sebagai berikut : 

  1. korespondensi umum (public corespondence) melalui radioteleks dan radiotelephoni;
  2. komunikasi segera (urgency) dan komunikasi keselamatan (safety) ;
  3. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran / komunikasi antar Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Kapal (Mobile Services) ;
  4. komunikasi dinas tetap pelayaran antar Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Pantai dengan radio menara suar terpencil ;
  5. pelayanan konsultasi medis jarak jauh ;
  6. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) dan cuaca dari stasiun darat dan dari pengamatan nakhoda kapal yang sedang berlayar ;
  7. infomasi bahaya kenavigasian, kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta operasi pencarian dan pertolongan ; dan
  8. informasi pelayanan kepelabuhanan.

SROP Parepare masuk dalam jenis SROP GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) dimana dapat juga berfungsi untuk memberikan pelayanan :

  1. mentransmisikan peringatan bahaya kapal ke pantai dengan setidaknya 2 (dua) cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda ;
  2. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal ;
  3. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal ;
  4. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan ;
  5. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah ;
  6. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong ;
  7. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran ;
  8. komunikasi radio umum ; dan
  9. komunikasi antar anjungan kapal.
SROP Parepare juga dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan Pelayaran dimana Lalu lintas Kapal di alur Pelabuhan Parepare cukup ramai. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) memiliki fungsi tambahan sebagai berikut :
  1. memonitor pergerakan kapal, lalu lintas pelayaran dan alur-pelayaran dalam cakupan wilayahnya;
  2. memonitor pergerakan kapal seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan media satelit;
  3. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi bernavigasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
  4. memonitor kondisi dan status dari AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam wilayah cakupannya;
  5. memberikan informasi penting kenavigasian kepada kapal; dan
  6. pencarian lokasi sekoci penolong untuk kapal yang dalam keadaan mara bahaya.

SROP Parepare berperan menjaga Keselamatan Pelayaran dan manusia dilaut maka  ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Perangkat Radio Telekomunikasi
Perangkat radio Telekomunikasi digunakan untuk komunikasi antara Kapal dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), mentransmisikan serta menerima informasi terkait navigasi, estimasi kedatangan/keberangkatan kapal, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal. 
Setiap berita yang diterima atau dipancarkan dan atau komunikasi dengan stasiun kapal maupun darat menggunakan perangkat telekomunikasi pelayaran akan dibukukan di logbook/buku jurnal Radio oleh Petugas SROP. Perangkat Radio Telekomunikasi SROP Parepare meliputi : 

  1. VHF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di sekitar alur pelayaran Pelabuhan Parepare atau jarak maksimal kurang lebih 30 NM;
  2. MF/HF Radio untuk komunikasi antara kapal dan SROP di Sea Area A1, A2 dan A3.

Gambar 2.1 VHF Radio

Gambar 2.2 HF/MF Radio / SSB

AIS (Automatic Identification System) Base Station
AIS (Automatic Identification System) Base Station adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di SROP digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area Cakupan VHF. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.3 Display AIS

Gambar 2.4 Perangkat AIS Base Station

VHF DSC (Digital Selective Calling)
Digital Selective Calling (DSC) adalah sistem komunikasi digital yang digunakan pada radio marine untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi antarkapal dan antara kapal dengan SROP GMDSS. DSC menggunakan saluran VHF 70 sebagai saluran panggilan, DSC memiliki fitur panggilan darurat yang sangat penting dalam situasi kegawatdaruratan. Pengguna cukup menekan tombol darurat pada radio marine, dan sistem DSC akan secara otomatis mengirimkan informasi posisi dan identitas kapal kepada SROP GMDSS atau kapal terdekat.

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Master Cable sudah berjalan di SROP Parepare sejak tanggal 19 April 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Mastercable adalah berita atau kawat yang dikirimkan Nakhoda kapal terkait perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan melalui Radio Telephony. Pelabuhan yang dilayani oleh SROP Parepare dan sudah ditarik PNBP Master Cable adalah Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelabuhan Garongkong, Pelabuhan Tanjung Silopo, Pelabuhan Awerange, Pelsus Pertamina Parepare dan Pelabuhan Marabombang.

Gambar 3.1 Standar Pelayanan PNBP Master Cable

Cara perhitungan biaya Master Cable
  1. dihitung berdasarkan jumlah kata;
  2. 1 kata terdiri dari maksimal 10 huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma;
  3. jika 1 kata lebih dari 10 huruf maka dihitung 2 kata atau lebih, tergantung dari jumlah huruf atau gabungan huruf, angka dan tanda koma.
Contoh perhitungan :
jika jumlah kata 15
15 kata x LSC = 9,00 GRF
15 kata x LLC = 2,25 GFR
                       = 9,00 + 2,25 = 11,25 GFR
                       = 11,25 : 2,5374 = $ 4,4337
                       = $ 4,4337 x Kurs 14.093 (lihat kurs Dolar/hari)
                       = Rp. 62.500

SDM SROP Parepare per Januari 2025 berjumlah 4 Orang ASN dan 2 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non ASN) Melaksanakan Dinas Jaga selama 24 jam setiap harinya secara bergantian.
  1. Abdul Wahid / Kepala Instalasi
  2. Rasma / Petugas Telkompel
  3. Nuwardin / Petugas Telkompel
  4. Muh. Ansyarullah / Petugas Telkompel
  5. Muh. Ilyas / PPNPN
  6. Indra Setiawan / PPNPN


Jumat, 03 Januari 2025

VTS MAKASSAR

SEJARAH

Pembangunan Gedung VTS Makassar oleh Kementerian Perhubungan dimulai pada tahun 2011 diwilayah kerja UPT Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar, memiliki luas bangunan 25 meter x 13 meter, tinggi gedung 45 meter dan luas ruang Operator 10 meter x 10 meter, adapun VTS Makassar ini mulai dioperasikan pada bulan desember tahun 2013 yang pada waktu itu sebagai Kepala Instalasi VTS Bapak Hasanuddin dan VTS Makassar diresmikan Menteri Perhubungan Bapak Ignasius Jonan pada tanggal 1 Juli 2016.

Dengan dibangunnya VTS Makassar maka keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin di mana lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan VTS atau di wilayah Makassar yang cukup padat lalu lintas pelayarannya menjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan.

Gambar 1.1 Profil VTS Makassar
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi lalu lintas kapal, VTS Makassar ditunjang peralatan dan infrastruktur sarana prasarana seperti :

Workstation Vessel Traffic Services (VTS)
Merupakan kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi pusat kontrol bagi Operator VTS. Workstation ini terdiri dari komputer yang memproyeksikan data dari sistem pelacakan kapal, sistem komunikasi, pemantauan dan kontrol, informasi serta pencegahan kecelakaan. dilengkapi dengan peralatan komunikasi seperti telepon dan Radio VHF. Workstation ini memungkinkan Operator berkomunikasi dengan kapal di area VTS, menyampaikan informasi navigasi, cuaca dan instruksi lalulintas kapal.

Gambar 2.1 Workstation Vessel Traffic Services (VTS)

Radar
Berperan sebagai alat pelacak posisi, kecepatan dan arah kapal di area VTS. Menggunakan sinyal radio yang dipancarkan ke laut dan kemudian dideteksi kembali oleh kapal, radar menghasilkan informasi yang diolah dan ditampilkan pada layar komputer di Workstation VTS sistem Radar merupakan solusi elektromagnetik yang berfungsi mendeteksi, mengukur jarak dan memetakan benda-benda seperti kapal dan daratan. bertujuan mencegah potensi kecelakaan di laut.

Gambar 2.2 Radar

AIS (Automatic Identification System)
AIS (Automatic Identification System) adalah sistem komunikasi otomatis yang menggunakan transceiver VHF untuk menyampaikan informasi identitas kapal, posisi, kecepatan, arah dan kondisi navigasi. Data AIS di VTS digunakan untuk melacak kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengelola lalu lintas di area VTS. Fungsinya memungkinkan koordinasi antar kapal dan pencegahan tubrukkan juga meningkatkan efesiensi bernavigasi serta keselamatan dan pencegahan kecelakaan dilaut.

Gambar 2.3 Display AIS sektor utara


Gambar 2.4 Display AIS sektor selatan

Gambar 2.5 Display AIS sektor barat

CCTV (Closed Circuit Television)
CCTV (Closed Circuit Television) adalah merupakan sistem pemantauan menggunakan kamera video untuk mengawasi area VTS. CCTV digunakan untuk memonitor lalu lintas kapal, mengidentifikasi potensi bahaya dan mengatur manuver kapal di area tersebut. informasi dari CCTV diolah dan ditampilkan di Workstation VTS, berkontribusi dalam meningkatkan keamanan bernavigasi, mencegah kecelakaan di laut dan mengelola aktifitas kapal di area VTS.

Gambar 2.6 CCTV (Closed Circuit Television)

Weather Station
Merupakan kumpulan alat atau instrumen yang digunakan untuk mengamati dan merekam kondisi cuaca di suatu wilayah. saat ini data cuaca VTS Makassar diperoleh melalui kerjasama dengan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), dimana data disuplai melalui sensor AWS (Automatic Weather Station) BMKG. 

Gambar 2.7 Display Automatic Weather Station

Radio VHF
Perangkat Radio VHF digunakan untuk telekomunikasi antara Kapal dan Stasiun VTS serta untuk mentransmisikan dan menerima informasi terkait navigasi, cuaca dan instruksi lalu lintas kapal.

Gambar 2.8 Radio VHF

Coverage Area atau Area Cakupan VTS Makassar
Coverage Area atau Area Cakupan VTS Makassar (seperti pada gambar 3), meliputi Pelabuhan Macini'baji, Makassar New Port, Pelabuhan Hasanuddin dan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan telah ditarik PNBP jasa VTS sejak Tahun 2016 kecuali untuk Pelabuhan Macini'baji baru ditarik PNBP jasa VTS pada Tahun 2024.

Gambar 3.1 Coverage Area VTS Makassar

Gambar 3.2 Peta Alur Pelayaran dan Daerah Labuh Pelabuhan Makassar dan MNP

SDM (Sumber Daya Manusia) VTS
Untuk mengoperasikan atau menjalakan Vessel Traffic Services (VTS) dibutuhkan SDM yang berkopetensi di bidang Telekomunikasi Pelayaran, adapun untuk Pengembangan Kompetensi SDM VTS maka dilaksanakan Pelatihan/Diklat untuk SDM VTS diantaranya Diklat ORU GMDSS, Operator VTS, Maritime English, SRE II, TTP III, Nautika dan Lain-lain. SDM VTS Meliputi Manager VTSSupervisor VTSTeknisi VTS, Operator VTS.

SDM VTS Makassar per Januari 2025 berjumlah 18 Orang. Operator dan Teknisi VTS melaksanakan tugas jaga setiap hari di VTS Makassar selama 24 jam secara Bergantian.
Manager VTS
  1. Fatriany
Supervisor VTS
  1. Jamaluddin, S.Mn
Teknisi VTS
  1. Irman, S.Sos
  2. Indra Jaya Arif, A.Md.T
  3. Muh. Adha Yahya
  4. Sufrihadi Pasali
Operator VTS
  1. Sri Sulastri, S.E
  2. Evlinda Mareike Nanlohy, A.Md.
  3. Ira Aisvora Arif
  4. Syarifah Athika Jufriyanti
  5. Fitri Indrawati
  6. Tuyana Sela Kendek
  7. Muh. Irvan
  8. Asdar
  9. Riski Musdayanti
  10. Muhammad Sa'id Agil Saputra, A.Md.T.
  11. Andhika Rachmadani, A.Md.T.
  12. Sri Sanriani. B, Str. Pel
Layanan VTS
Setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. Lebih lanjut VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi. INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. 
Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcast informasi minimal sebanyak tiga kali dalam sehari isi berita yang disampaikan VTS antar lain :
  1. Siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan partisipasi VTS;
  2. Siaran Berita Cuaca;
  3. Berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, contohnya mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP);
  4. Kondisi alur pelayaran;
  5. Bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS;
  6. Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut Operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemberlakuan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa Kenavigasian Pelayanan VTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan surat edaran Ditjen Hubla Nomor SE. DJPL 5 Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kapal yang dilengkapi dengan Radio VHF dan/atau AIS (Automatic Identification System);
  2. Kapal yang membawa barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang berlaku;
  3. Kapal yang melakukan kegiatan olah gerak kapal dan telah mendapat surat persetujuan kegiatan olah gerak kapal dari syahbandar penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) diberlakukan hanya 1 (satu) kali per hari;
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dikenakan terhadap: a. Dalam kondisi kapal masuk suatu pelabuhan, dan mengajukan Surat Persetujuan            Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak Kapal dengan Surat Persetujuan Berlayar      (SPB) Kapal yang masih berlaku; b. Dalam kondisi Kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk Olah Gerak yang berlaku kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
  5. Kapal yang melakukan kegiatan docking, floating repair (perawatan di area perairan), standby di area perairan, dan/atau kapal yang melakukan kegiatan lay up (kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga/komersial) di area perairan, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan meninggalkan galangan/area pelabuhan;
  6. Kapal Floating Storage Offloading (FSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dan Kapal Pembangkit Listrik, dikenakan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) pada saat kapal masuk dan keluar area DLKr/DLKp. Apabila terjadi perubahan notasi, maka akan disesuaikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungu tannya;
  7. Kapal tunda (tugboat) yang melakukan kegiatan pemanduan, dredging (pengerukan), kegiatan alih muat dan/atau menarik kapal tongkang (barge), perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
  8. Kapal Tugboat, tongkang dan sejenisnya yang melakukan kegiatan pembangunan, perawatan pelabuhan atau dermaga, pekerjaan bawah air, perawatan , pembangunan pipa dan/atau kabel bawah laut perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) dihitung per kapal, berdasarkan jenis angkutan dan GT kapal;
  9. Kapal liner dan kapal tramper perhitungan tarif pelayanan Vessel Traffic Service (\'TS) dihitung hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari;
  10. Apabila terjadi perubahan nama dan bendera kapaJ maka tarif pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pemungutannya.
Pengecualian terhadap Kapal Perintis dan Kapal Tol Laut tidak diberlakukan jasa penggunaan Pelayanan Vessel Traffic Services (VTS).

Pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa VTS sudah berjalan di VTS Makassar sejak tanggal 14 April 2016 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Gambar 4.1 Standar Pelayanan PNBP VTS

Dokumentasi 
Berikut Foto-foto di Instalasi VTS Makassar.


Demikian kami sampaikan sejarah singkat dan informasi tentang VTS Makassar, semoga bermanfaat bagi yang membacanya.